Saturday 10 November 2018

Bab 1 Pendahuluan - Metpen





BAB 1
PENDAHULUAN

Dengan nama Allah. Syukur Alhamdulillah. Semoga salam dan selawat selalu Allah kirimkan kepada nabi Muhammad saw. Satu kata yang sangat penting dalam kehidupan manusia adalah penelitian. Mengapa penelitian itu penting? Penelitian itu adalah perintah Allah. Iqro’! Bacalah, telitilah, telaahlah, investigasilah, kajilah. Apa yang perlu dibaca? Kita mau maju perlu membaca. Kita mau membuat keputusan yang bijak perlu membaca.
Seorang anak jika mau pandai, ia perlu membaca. Seorang yang baru berada di suatu tempat, ia perlu membaca, bertanya. Di mana ada apa, pukul berapa ada apa dan sebagainya. Orangtua jika hendak memberi bimbingan, pelajaran kepada anaknya, ia perlu bertanya, perlu melakukan penyelidikan. Apakah anak tersebut sedang senang atau sedang susah. Apa yang diperlukan anak saat ini atau masa yang akan datang. Itulah pentingnya penelitian.


BAB 2
FILSAFAT PENELITIAN

2.1   Perintah Meneliti

Dalam sejarah peradaban islam sangat jelas bahwa manusia diperintahkan untuk pertama kali itu adalah membaca, sebagaimana dijelaskan pada Bab 1. Dan memang tidak mengherankan bahwa seorang manusia adalah makhluk yang bertanya. Manusia itu adalah makhluk berpikir (homo sapiens);  Berpikir – membuahkan pengetahuan. Dengan demikian “Aku berpikir,  maka aku bertanya”. Berpikir dibangun lewat rangsangan bertanya dan menggugat. Manusia selalu bertanya, karena didorong oleh rasa ingin tahu. Dari kecil manusia mulai bertanya. Dia bertanya kepada orangtuanya pertanyaan sederhana apa ini? Ini punya siapa? Ini dapat dari mana dan seterusnya.
Setelah memasuki usia TK anak-anak dikenalkan dengan lingkungan – teman sejawat, lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, lingkungan alam, lingkungan buatan yang lain. Begitu seterusnya sampai si anak menapaki sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga kuliah di perguruan tinggi. Di Sekolah Menengah seorang murid sudah ditugasi grunya untuk berlatih melakukan penelitian. Di perguruan tinggi mahasiswa memang ada mata kuliah metode penelitian. Mereka dididik untuk menemukan masalah penelitian dalam rangka membangun rasa keingintahuan. Dari rasa keingintahuan itulah akan menimbulkan budaya meneliti. Selanjutnya mereka meliti karena keperluan tugas akhir di S1 yang biasa disebut skripsi, di S2 tesis dan di S3 disertasi. Setelah menjadi peneliti atau dosen mereka menjadi terbiasa meneliti.

2.2   Teori-teori Penelitian
2.2.1  Definisi  Penelitian

Penelitan berasal dari kata teliti yang artinya mempelajari sesuatu secara sungguh-sungguh dan mendalam. Kegiatan ”meneliti” merupakan kegiatan mencoba dengan kemungkinan gagal (trial and error). Penelitian dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah research. Research adalah: “systematic investigation to establish facts atau a search for knowledge”. Titik tekan suatu penelitian adalah upaya sungguh-sungguh menemukan secara sistematis fakta-fakta untuk menyusun pengetahuan. Fakta merupakan  “a concept to prove a truth”, suatu konsep yang membuktikan suatu kebenaran. Sedangkan pengetahuan adalah “the psychological result of perception and learning and reasoning”, hasil dari persepsi, belajar dan pertimbangan yang sehat secara akal budi. Ringkasnya  penelitian merupakan proses mencari bukti-bukti kebenaran lewat persepsi, belajar dan berfikir sehingga tertanamlah dalam benak kita suatu keyakinan yang kuat tentang sesuatu masalah yang diteliti.

2.2.2  Penelitian Ilmiah
Penelitian Ilmiah merupakan suatu proses pemecahan masalah dengan menggunakan prosedur yang sistematis, logis, dan empiris sehingga akan ditemukan suatu kebenaran. Kebenaran ini sifatnya sementara karena bisa menjadi tidak benar pada waktu yang akan datang. Ada juga kebenaran yang diperoleh itu tidak berubah-ubah. Hasil penelitian ilmiah merupakan kebenaran atau pengetahuan ilmiah, Penelitian ilmiah yang selanjutnya disebut penelitian atau riset (research) memiliki ciri-ciri antara lain: sistematis, logis, dan empiris. Sistematis berarti memiliki metode yang bersistem, di mana  memiliki tata cara dan tata urutan serta bentuk kegiatan yang jelas dan runtut. Logis bermakna menggunakan perinsip yang dapat diterima akal. Empiris berarti berdasarkan realitas atau kenyataan. Sehingga penelitian merupakan gabungan proses yang sistematis, logis, dan empiris untuk mencari kebenaran ilmiah atau pengetahuan ilmiah.

2.2.3   Mengembangkan  Budaya Penelitian

Bilamana waktu yang tepat untuk menumbuhkembangkan budaya meneliti secara ilmiah?  Idealnya upaya tersebut dapat dilakukan mulai tingkat Sekolah menengah lanjutan tingkat atas (SMA/SMK). Kelompok Ilmiah Remaja di sekolah-sekolah menengah dapat menjadi wadah untuk memulai meneliti. Memiiki buadaya meneliti sesungguhnya sangat penting. Mengapa? Karena setiap kegiatan di keluarga, di masyarakat dan di kantor akan sangat baik hasilnya jika didasakan atas hasil penelitian.
Seorang professor berujar: “Milikilah budaya meneliti sekalipun anda bukan seorang peneliti”.  Menumbuhkan budaya meneliti itu antara mudah dan susah. Mudah jika dibiasakan sejak awal, susah jika sudah terlambat membudayakannya. Pengubahan pola fikir (mindset) para siswa dan mahasiswa harus dilakukan dengan memberikan tugas-tugas penelitian oleh para guru dan dosen. Dan itu harus terpadu, terus menerus dilakukan. Bisa juga secara berkala dilakukan kompetesi atau perlombaan meneliti pada tingkat sekolah menangah dan mahasiswa. Pemenang diberikan penghargaan yang menjanjikan.
Menciptakan budaya atau atmosfer akademik di kampus-kampus harusnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kampus dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Ini mestinya menjadi komitmen perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. Pendanaan yang terbatas merupakan kendala yang menjadi penyebab utama rendahnya budaya meneliti dari para mahasiswa dan dosen di kampus-kampus seluruh Indonesia.

2.2.4   Ciri-ciri Penelitian Ilmiah
Secara ringkas ciri-ciri penelitian ilmiah adalah sistematis, logis dan empiris. Dan lengkapnya ciri-ciri penelitian ilmiah adalah :
a. Purposiveness: mempunyai fokus tujuan yang jelas;
b. Rigor: teliti, memiliki landasan teori dan disain metodologi yang baik;
c. Testibility: prosedur pengujian hipotesis jelas
d. Replicability: Pengujian dapat diulang untuk kasus yang sama atau yang sejenis;
e. Objectivity: Berdasarkan fakta dari data aktual : tidak subjektif dan emosional;
f. Generalizability: Semakin luas ruang lingkup penggunaan hasilnya semakin berguna;
g. Precision : Mendekati realitas dan confidence peluang kejadian dari estimasi dapat dilihat;
h. Parsimony: Kesederhanaan dalam pemaparan masalah dan metode penelitiannya.

2.2.5   Kaidah Epistemologis.
Epistemologi adalah teori metafisis tentang pengetahuan. Epistemologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Dalam kerangka epistemology, penelitian ilmiah berkedudukan di dalam metode ilmiah. Metode ilmiah merupakan salah satu cabang bahasan epistemology.
Adapun struktur metode ilmiah atau langkah-langkah kegiatan berpikir ilmiah:
1) penemuan atau penentuan masalah secara sadar
2) perumusan kerangka permasalahan
3) menyususn kerangka penjelasan
4) pengajuan hipotesis
5) pengujian hipotesis
6) deduksi dari hipotesis
7) pembuktian dari hipotesis
8) penerimaan hipotesis menjadi teori ilmiah

Diantara kedelapan kategori di atas manakah yang termasuk penelitian ? Jawabannya, secara substansial, semuanya. Semuanya termasuk suatu penelitian. Adapun penelitian sebagaimana yang didefinisikan pada penjelasan tentang ciri-ciri penelitan, maka terdapat pada point (5) dan (6) pengujian dan pembuktian hipotesis. Jadi meneliti itu sebenarnya menguji hipotesis. Hipotesis diturunkan, diperoleh, diunduh, disusun, dibangun, di atas khazanah teori-teori ilmiah. Kalau demikian seseorang perlu membaca banyak, sebelum meneliti.

2.2.  Penelitian dan Keyakinan
Semangat meneliti adalah semangat untuk memperkokoh keyakinan. Seorang matrealis mengadakan penelitian untuk memperkokoh keyakinan matrealisnya. Tentu saja bagi seorang matrealis, matrealisme adalah pokok dan pangkal kebenaran baginya. Diantara pokok dan pangkal itu disusunlah pengetahuan apapun untuk membela matrealisme. Dihantamnya pengetahuan apapun yang tidak sejalan dengan matrealisme. Mereka menghantam agama dan islam.

Bagi yang berakidah Islam, tentu, akidah Islam merupakan pokok dan pangkal kebenaran baginya. Diantara pokok dan pangkal itu disusunlah pengetahuan apapun untuk membela akidah Islam. Dihantamnya pengetahuan apapun yang tidak sejalan dengan akidah Islam. Mereka termasuk saya akan berusaha menghantam pengetahuan apapun yang berseberangan dengan Akidah Islam. Sains itu tidak netral dari nilai, tetapi penuh dengan nilai.
Karena itu sebelum membangun semangat meneliti, bangunlah dahulu semangat memperkokoh keyakinan.


`
Gambar 1.1  Gerakan suka membaca
Hasil suatu kajian atau penelitian akan sangat bermanfaat untuk dijadikan dasar untuk membuat keputusan atau mengambil tindakan. Hasil penelitian merupakan gambaran secara menyeluruh atau secara sebagian tentang keadaan sesuatu. Berdasarkan hasil penelitian sebagian besar penduduk di suatu kampong hidupnya dalam keadaan menderita karena didera kemiskinan. Maka penyuluhan tentang pajak untuk sementara tidak tepat dilakukan.
Apa yang diteliti, siapa saja yang meneliti, di mana penelitian itu dilaksanakan, bilamana penelitian itu dilaksanakan, mengapa penelitian itu dilaksanakan, berapa biaya yang diperlukan untuk membiayai penelitian itu dan bagaimana melaksanakan penelitian itu adalah sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh buku ini.
Penelitian adalah serangkain kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi atau data yang akan dibutuhkan sebelum melakukan suatu kegiatan tertentu. Penelitian terdiri dari penelitian yang bersifat ilmiah dan non ilmiah. Tujuan dari penelitian adalah, untuk mengetahui dan membanduingkan antara data yang dihasilkan dari penelitian dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat. Memberikan jawaban dan solusi yang tepat bagi masyarakat.
Gambar 1.2  Masalah itu penting dicarikan pemecahan yang tepat
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua unsur penting yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan bagi perkembangan peradaban dan kemajuan suatu negara bahkan dunia sekalipun. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua elemen yang bisa merubah peradaban dan kebiasaan lama yang bersifat stagnasi (dogmatis) menjadi kebiasaan yang bisa merubah atau membentuk kebudayaan atau tradisi baru yang lebih berguna bagi masyarakat dunia.
Banyak penemuan-penemuan ataupun inovasi yang telah ditemukan mulai dari zaman pra sejarah (megalitikum, mesolitikum, dan nelitikum) hingga zaman sekarang ini, dari mulai peradaban manusia yang sangat rendah, revolusi industri di inggris dan prancis hingga zaman modern merupakan peran dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penelitian dan eksperimen merupakan komponen atau bagian yang sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena dengan penelitian dan eksperimen ini akan dihasilkan dan ditemulan temuan-temuan (inovasi) yang bersifat ilmiah dan dapat teruji kebenarannya. Sehingga dari penelitian dan eksperimen ini, para ilmuan bisa menjawab dan memberikan solusi yang tepat dalam memberikan jawaban serta solusi tepat dari berbagai macam masalah yang dihadapi umat manusia di muka bumi ini.
Gambar 1.3   Penelitian untuk memecahkan masalah
Para ilmuan melakukan riset dan penelitian untuk meneliti dan mencari data-data yang diperlukan ketika mereka akan melakukan suatu eksperimen atau percobaan. Sehingga penelitian merupakan suatu langkah yang sangat penting dalam dunia pengetahuan dan teknologi. Penelitian disampingkan sebagai langkah penting dalam dunia pengetahuan sebagai langkah sebelum melakukan riset atau eksperimen, penelitian juga dianggap sebagai bukti penguat penemuan-penemuan yang sebelumnya telah ditemukan.
Di dunia barat, penelitian sudah dilakukan sejak zaman revolusi industri, dengan ditandai atau ditemukannya beberapa teknologi canggih yang bisa memberikan atau memudahkan kerja manusia. Revolusi industri terjadi di negara inggris tepatnya pada abad ke 18. Sejak saat itu masyarakat mengalami perkembangan yang sanagat pesat dalam pemikiran dan peradaban. Dengan ditemukannya mesin uap, mesin pemintal dan mesin-mesin lainnya, waktu yang digunakan untuk memproduksi suatu bahan baku samapai barang jadi lebih hemat dan cepat. Atas dasar inilah, penelitian sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penelitian dilakukan oleh paramahasiswa di tingkat Strata satu (Sarjana) higga ke strata tiga (Doktor). Para mahasiswa strata satu menulis tugas akhir mereka dalam bentuk Skripsi, sedangkan mahasiswa Magister dalam bentuk Tesis dan mahasiswa doctor dalam bentuk Disertasi. Hasil penelitian itu selnjutnya ada yang dipublikasi ada juga yang tidak. Namun belakangan pemerintah Indonesia dalam hal ini kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Risetdikti) menyadari perlunya publikasi secara nasional maupun internasional.


Gambar 1.4   Mahasiswa sarjana S1





Gambar 1.5   Mahasiswa master

Gambar 1.6  Mahasiwa kandidat doktor

Buku ini akan secara rinci membahas sejumlah pokok bahasan antara lain konsep dan hakekat penelitian, metode penelitian, perancangan penelitian, analisis data dan penulisan skripsi, tesis dan disertasi serta publikasi ilmiah.

Friday 30 March 2018

AMDAL, UKL-UPL DAN IZIN LINGKUNGAN

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
  1. Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
  2. Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
  3. Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.

Usaha atau kegiatan yang mana yang wajib Izin lingkungan? ....
Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan".
Dengan demikian usaha atau kegiatan yang wajib memiliki  izin lingkungan adalah:
  1. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau 
  2. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL
izin lingkungan
Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
apakah yang dimaksud dengan AMDAL?
Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA), 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),

Pasal 111 ayat (1) UUPPLH mengancam:
"Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib apa saja yang wajib memiliki dokumen AMDAL?
Tidak semua usaha atau kegiatan wajib memiliki amdal, Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal yaitu usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dampak Penting adalah: perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Kriteria dampak penting antara lain terdiri atas: 
  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 
  2. luas wilayah penyebaran dampak; 
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; 
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; 
  5. sifat kumulatif dampak; 
  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 
  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?
Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
  • pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  • eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  • proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
  • lingkungan hidup serta pemborosan dan  kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  • proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,  lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; 
  • proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  • introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,  hewan, dan jasad renik; 
  • pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  • kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan  negara; dan/atau
  • penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL (Lihat di sini)


PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari 3 dokumen yaitu KA, ANDAL, RKL dan RPL, dengan demikian prosedur penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya.

Siapakah yang menyusun dokumen AMDAL?
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa, Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dengan syarat telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan
Kapan dokumen AMDAL disusun?
Dokumen AMDAL disusun pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dengan Lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
Keterlibatan Masyarakat Sekitar
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:
  1. Masyarkat yang terkena dampak; 
  2. Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan 
  3. Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal 
Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui :
  1. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan 
  2. konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)
Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal

Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
  1. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
  2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
  3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
  4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;
Apakah dengan Pengikutsertaan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik terkait rencana usaha atau kegiatan berarti telah memiliki izin lingkungan? jawabannya belum, Pengikutsertaan masyarakat baru merupakan prasyarat menyusun kerangka acuan
Di atas telah disampaikan bahwa penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya, dimulai dari pennyusunan Dokumen KA

Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan (KA) adalah: Ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan
Tujuan penyusunan Kerangka Acuan (KA) adalah:
  1. merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal; 
  2. mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. 
Fungsi dokumen Kerangka Acuan (KA) adalah:
  1. sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen Amdal, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan; 
  2. sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen Andal untuk mengevaluasi hasil studi Andal. 
Peosedur Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Kerangka Acuan (KA):
  • Kerangka Acuan yang telah disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal
  • Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan,
  • Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal,
  • Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan,
  • Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan,
  • Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
  • Dalam hal hasil penilaian tim teknis dinyatakan dapat disepakati oleh Komisi Penilai Amdal, Komisi Penilai Amdal menerbitkan Persetujuan Kerangka Acuan.
Penilaian Kerangka Acuan
Penilaian Kerangka Acuan


Prosedur Penyusunan dan Penilian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
ANDAL adalah: 
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
RKL adalah:
Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
RPL adalah:
Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.

Prosedur Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL:
  • Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya, 
  • Draft Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL  diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal
  • Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
  • Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat Komisi Penilai Amdal
  • Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. 
  • Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki
  • Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL 
  • Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
  • Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 
  • Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa: rekomendasi kelayakan lingkungan; atau  rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
  • Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal  menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup. 
  • Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal
Penyusunan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL
Penilaian ANDAL dan RKL-RPL

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah: "keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal".
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat: 
  • dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; 
  • pernyataan kelayakan lingkungan; 
  • persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan 
  • kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait (Pasal 33 PP No. 27 Th 2012)
Bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan dokumen AMDAL (KA, draft Andal dan RKL-RPL), dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan

dari uraian di atas jelaslah perbedaan antara Izin Lingkungan dengan AMDAL (Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL), yang pasti AMDAL bukan merupakan Izin Lingkungan
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup


IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB UKL-UPL

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan

Apakah yang dimaksud UKL-UPL?
UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Siapakah yang menyusun UKL-UPL?
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa, Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.

Jenis Kegiatan atau usaha apa saja yang wajib ukl upl?
Jenis Kegiatan atau usaha yang wajib ukl upl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota

UKL UPL

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL

Prosedur Penyusunan UKL-UPL: 
  • UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. dengan Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. 
  • Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan) 
  • Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (lihat disini)
Pemeriksaan UKL-UPL
  • Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan
  • Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
  • Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKLUPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
  • Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
  • Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
  • Berdasarkan pemeriksaan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPL
Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL

Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Prosedur Penyusunan UKL-UPL
Prosedur Penyusunan UKL-UPL

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

IZIN LINGKUNGAN
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup  atau rekomendasi UKL-UPL.

Apakah yang dimaksud dengan izin lingkungan?
Izin Lingkungan adalah: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 40 ayat (1)  UU No. 32 Tahun 2009), dengan demikian seharusnya izin lingkungan harus ada terlebih dulu sebelum penerbitan izin usaha, dan ada ketentuan bahwa:
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. (Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009)
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
PENERBIT IZIN LINGKUNGAN
Siapakah yang menerbitkan izin lingkungan?... Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
  • Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; 
  • gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan 
  • bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. (Pasal 47 ayat (1) UU No 32/2009)

Pasal 37 ayat (1) UUPPLH menharuskan:
"Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL". 

PROSEDUR PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN
bagaimanakah prosedur permohonan izin lingkungan?..
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL; 
  2. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan 
  3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Poin 1 dan 2 telah dibahas di atas, poin 3 perihal Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan kita bahas di bawah ini:

Permohonan Izin Lingkungan:
  • Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 
  • Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL
  • Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan: Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan Profil Usaha dan/atau Kegiatan. 
  • Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan
  • Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. 
  • Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan. 
  • Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
  • Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. 
  • Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan. 
  • Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
syarat permohonan izin lingkungan
syarat permohonan izin lingkungan

Penerbitan Izin Lingkungan
  • Izin Lingkungan diterbitkan oleh: a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. 
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan 
  • Izin lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. 
  • Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan. 
  • Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan. 
  • Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. 
  • Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Dari Ketentuan tersebut di atas, maka DOKUMEN AMDAL atau UKL-UPL harus ada terlebih dahulu sebelum terbitnya IZIN LINGKUNGAN, dan ada ketentuan bahwa:
Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL  dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009)
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
  • menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  • membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
  • menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 53 PP No. 27 th 2012)
Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan. (Psal 71 PP 27 Th 2012)

Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP NO 27 Tahun 2012 tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan (Pasal 73 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN)

PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
  1. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
  2. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
  3. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup 
  4. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
  5. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup sebagaimana disebut poin 3 adalah perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidupyang memenuhi kriteria:
  • perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 
  • penambahan kapasitas produksi; 
  • perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan; 
  • perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan; 
  • terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 
  • terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.

PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dapat dibatalkan apabila:
  1. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
  2. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKLUPL; atau
  3. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 37 ayat (2) UUPPLH)
Selain itu izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.

IZIN PPLH

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan definisi Izin PPLH
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Izin PPLH  adalah:
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia.
Jenis Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP No. 27 tahun 2012  menyebutkan Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain:
  • Izin Pembuangan Limbah Cair, (IPLC)
  • izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, (Land Application)
  • izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), 
  • izin pengumpulan limbah B3, 
  • izin pengangkutan limbah B3,
  • izin pemanfaatan limbah B3, 
  • izin pengolahan limbah B3, 
  • izin penimbunan limbah B3, 
  • izin pembuangan air limbah ke laut, 
  • izin dumping, 
  • izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau 
  • izin venting.

Sumber:  https://blogmhariyanto.blogspot.co.id/2015

Tuesday 6 March 2018

CARA MUDAH MEMBUAT EM4

EM4 atau Efective Microorganism adalah salah satu faktor penting dalam proses pembuatan kompos. EM4 berfungsi sebagai starter mikroorganisme dalam proses dekomposer untuk membantu mempercepat proses pengomposan.
Untuk mendapatkan EM4 kita bisa membelinya di toko, karena berbagai merk produk EM4 sudah banyak diproduksi dan beredar dimasyarakat. Harganya terbilang tidak terlalu mahal, namun jika ingin sedikit berhemat kita bisa membuat EM4 sendiri. Bahan – bahan untuk membuat EM4 tidaklah sulit, karena banyak tersedia disekitar kita.

membuat EM4 sendiri
Bahan-bahan untuk membuat EM4

Berikut adalah cara membuat EM4 :
ALAT & BAHAN
a. 0,5 kg Pepaya matang atau kulitnya
b. 0,5 kg Pisang matang atau kulitnya
c. 0,5 kg nanas matang atau kulitnya
d. 0,25 kg Kacang panjang segar
e. 0,25 kg kangkung air
f. 1,5 kg batang pisang muda (bagian dalam)
g. 1 kg Gula pasir
h. 0,5 l air nira atau air kelapa
i. Ember/tong
j. Jerigen
k. Saringan
 
 
CARA MEMBUAT
Konten menarik lainnya
1. Bahan N0. 1 – No. 6 diblender
2. Masukkan kedalam ember
3. Masukkan gula pasir dan air kelapa/air nira aduk hingga tercampur rata
4. Ember ditutup rapat dan simpan selama 7 hari
5. Ember berisi adonan tersebut disimpan ditempat yang tidak terpapar sinar matahari langsung/didalam rumah
6. Setelah 7 hari cairan yang dihasilkan diambil dan disaring
7. Setelah disaring masukkan cairan tersebut kedalam jerigen dan ditutup rapat
8. EM4 siap digunakan
EM4 yang sudah jadi tersebut dapat bertahan selama 6 bulan dalam penyimpanan. Untuk aplikasi EM4 dalam pembuatan kompos baca : Cara Mudah Membuat Kompos Jerami
Semoga bermanfaat…

DARI berbagai sumber

CARA MUDAH MEMBUAT MOL






Pentingnya pemupukan adalah menyediakan unsur hara yang diperlukan tanaman untuk dapat tumbuh dan berproduksi secara optimal. Jenis pupuk berdasarkan bahan penyusunnya adalah pupuk kimia, pupuk organik dan pupuk hayati. Penggunaan pupuk kimia dalam budidaya tanaman sangat diminati petani dalam usaha meningkatkan produktivitas tanaman karena pupuk kimia dapat menyediakan unsurhara yang diperlukan tanaman secara cepat dan dalam jumlah yang tidak banyak. Akan tetapi, penggunaan pupuk kimia secara  secara terus menerus tanpa diimbangi dengan pupuk organik dapat menyebabkan kadar bahan organik tanah menurun, struktur tanah rusak, dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, dan jika hal ini terus berlanjut akan menurunkan kualitas tanah dan kesehatan lingkungan. Oleh karena itu, selain menggunakan pupuk kimia, sebaiknya petani juga menggunakan pupuk organik untuk meningkatkan/mempertahankan kesuburan tanah.
Pupuk organik dapat dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan bentuknya yaitu pupuk organik padat dan pupuk organik cair. Salah satu jenis pupuk organik cair adalah yang umumnya dikenal sebagai Mikro Organisme Lokal (MOL) yang merupakan larutan hasil fermentasi. Bahan dasar MOL berasal dari berbagai sumber yang mengandung unsur hara mikro, makro, bakteri perombak bahan organik, perangsang pertumbuhan dan agen pengendali hama/penyakit tanaman. Oleh karena itu, MOL dapat dimanfaatkan sebagai (a) Pupuk organik cair, (b) Decomposer atau biang pembuatan kompos, (c) Pestisida nabati.


SUMBER BAHAN MOL
  1. Karbohidrat (sumber C) : air cucian beras, singkong, kentang, nasi dll
  2. Glukosa (sumber C dan N) berasal dari air gula merah, gula pasir, molases dan urin sapi.
  3. Vitamin dan mineral: air kelapa dan susu bekas
KEUNGGULAN UTAMA PENGGUNAAN MOL
 Berikut adalah keunggulan dari pemanfaatan MOL
  1. Pembuatan MOL sederhana dan mudah dengan waktu yang relatif singkat.
  2. Biaya pembuatan murah, karena menggunakan bahan-bahan yang kurang dimanfaatkan dan tersedia di sekitar.
  3. Pupuk organik yang dihasilkan mengandung unsur kompleks baik makro maupun mikro serta mengandung mikroba yang bermanfaat.
  4. Ramah lingkungan karena tidak meninggalkan residu.
  5. Biota tanah terlindungi sehingga dapat memperbaiki/mempertahankan kualitas tanah.
  6. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produk hasil tanaman.
BAHAN DAN PROSES PEMBUATAN MOL
Bahan dasar pembuatan MOL berasal dari berbagai bahan yang tersedia dan belum termanfaatkan dilokasi/mudah didapat. Bahan dasar yang dapat digunakan antara lain berenuk, bonggol pisang, dan sisa buah-buahan busuk yang tidak dikonsumsi. Berikut adalah contoh pembuatan MOL.

  1. Pembuatan MOL dengan Bahan Dasar Berenuk
Pertimbangan dalam memanfaatkan berenuk sebagai bahan dasar antara lain berenuk merupakan bahan yang banyak tersedia tetapi tidak dimanfaatkan dan hanya menjadi limbah pertanian. Selain itu kandungan buah berenuk yaitu saponin yang merupakan pelindung terhadap serangan serangga.
Bahan :
  1. 5 buah berenuk
  2. 30 liter air beras
  3. 20 liter air kencing sapi/kerbau/kambing/kelinci
Cara Pembuatan
  1. Haluskan buah berenuk lalu masukkan dalam drum/tong plastik
  2. Masukkan 30 liter air beras dan 20 liter air kencing kemudian aduk rata lalu tutup rapat dengan plastik.
  3. Masukkan slang plastik (diameter 0,5 cm) sambungkan ke dalam botol plastik yang telah diisi air tawar.
  4. Biarkan selama 15 hari.
  5. Saring larutan MOL dan masukkan kedalam wadah penyimpanan (jerigen).

  1. Pembuatan MOL dengan Bahan Dasar Bonggol Pisang
Penggunaan bonggol pisang sebagai bahan dasar pembuatan MOL didasarkan pada pertimbangan bahwa hormon pertumbuhan yaitu : giberelin dan sitokinin terkandung pada bonggol pisang. Selain itu, bonggol  pisang juga mengandung mikro organisme yang berguna bagi tanaman diantaranya adalah pelarut phospat, aspergilus, azospirillium.
Bahan :
  1. Bonggol pisang 5 kg
  2. Gula merah 1 kg
  3. Air cucian beras 10 liter
Cara Pembuatan
  1. Lumatkan bonggol pisang atau di blender.
  2. Larutkan gula merah dengan air cucian beras.
  3. Masukkan semua bahan ke dalam jerigen, tutup rapat beri lubang udara dengan cara memasukkan selang yang dihubungkan dengan botol yang sudah diisi air, ujung selang plastik harus terendam dalam air.
  4. Diamkan selama 2 minggu secara anaerob.
  5. Saring larutan kemudian masukkan dalam wadah penyimpanan (jerigen).
Dari berbagai sumber